Dua hari kemudian bayi malang itu akhirnya ditemukan, mengapung dengan tali pusar masih menempel.
A saat ini telah diamankan di Polres Barito Kuala atas kejahatannya.
Diadidakwa Tindak Pidana Penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud pasal 80 ayat 3 dan 4 jo pasal 76 c UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berbeda dengan A, pacar A justru terbebas dari jeratan hukum karena tak memenuhi unsur delik pidana.
Bayi ditemukan mengapung di sungai dnegan kondisi tali pusar masih menempel. Ibunya masih siswi SMA.