Suar.ID -Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab.
Itulah yang terjadi pada A, 20 tahun, seorang siswi SMA di Tabunganen, Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Bayinya, hasil hubungan di luar nikah dengan sang pacar, ditemukan mengapung di sebuah sungai dengan kondisi tali pusar masih menempel.
Bayu itu ditemukan pada Sabtu (29/5) kemarin.
Menurut laporan Banjarmasin Post, bayi itu dibuang persis setelah dia dilahirkan oleh ibunya.
Tak ada saksi mata yang melihat memudahkan A membuang bayi yang tak berdosa itu.
A sendiri kemudian diamankan oleh polisi pada 31 Mei 2021.
Ketika diamankan polisi, A tidak memberikan perlakukan sedikit pun.
Pihak kepolisian sendiri mengaku sempat kesulitan membongkar kasus ini.
Bagaimana lagi, sangat sedikit saksi yang bisa dikorek keterangannya.
Warga setempat juga tak menemukan hal yang mencurigakan di sekitar waktu ditemukannya jabang bayi itu.