Suar.ID -Guru honorer bernama Afifah Muflihati (27) baru-baru ini mengalami hal tragis dan menjadi sorotan publik.
Guru honorer di Kabupaten Semarang itu terjerat utang di puluhan aplikasi pinjaman online (pinjol) hingga total ratusan juta rupiah.
Melansir dari Kompas.com, Afifah awalnya hanya meminjam Rp 3,7 juta, namun utangnya mendadak membengkak menjadi Rp 206,3 juta.
Afifah pun diteror dan diancam akan disebar identitas lengkapnya jika tidak segera melunasi utangnya tersebut.
Melansir Wartakotalive.com, Afifah mengatakan bahwa awal mula terlilit utang di pinjol karena terdesak kebutuhan untuk membeli susu anak.
Saat itu dirinya sama sekali tidak memiliki uang.
"Pada tanggal (21/3/2021) kondisi ekonomi memang benar-benar diujung tanduk, sementara saya mempunyai dua orang anak dimana anak pertama berusia 5 tahun dan anak kedua 16 bulan, sementara kebutuhan harus tetap lanjut," jelasnya usai mengadukan perkara tersebut di Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (3/6/2021).
Karena sama sekali tidak memiliki uang simpanan, dia mengajukan kredit melalui Pinjol yang diunduhnya melalui playstore.
Pinjol tersebut menawarkan plafon maksimal sebesar Rp 5 juta dengan tenor selama 91 hari atau 3 bulan dengan bunga 0,04 persen.
"Karena saya hanya guru honorer, kalau kredit sebesar Rp 5 juta selama tiga bulan masih bisa membayar," tuturnya.
Saat menginstal aplikasi pinjol tersebut, ternyata dirinya melihat banyak sub aplikasi lain yang tak lain adalah pinjol.
Saat itu dia hanya membutuhkan Rp 5 juta dan memilih tiga sub aplikasi pada pinjol tersebut.
"Bayangan saya dapatnya Rp 5 juta kalau plus bunga Rp 5,5 juta."
"Tapi ternyata yang di transfer ke rekening saya Rp 3,7 juta," ujarnya.
Namun pada kenyataanya pinjaman yang seharusnya dibayarkan hingga 91 hari tidak sesuai penawaran awal.
Saat uang baru di rekening, ternyata dirinya harus menutup utangnya selama tujuh hari.
"Belum sampai tujuh hari atau masih berjalan lima hari saya sudah diteror untuk melunasi sebesar Rp 5,5 juta dan mendapatkan ancaman seluruh data di ponselnya akan disebarkan," tuturnya.
Kala itu uang pencarian yang ada di rekening belum sempat digunakan, dan dilangsung dikembalikan.
Karena takut dan masih kurang dia meminjam kembali di pinjol yang ada di sub aplikasi itu untuk melunasi utang sebelumnya.
"3 aplikasi pinjol lunas, tapi masih 6 sub aplikasi yang belum lunas karena untuk melunasi saya harus merangkul aplikasi pinjol lain hingga banyak aplikasi."
"Sementara untuk melunasi satu utang harus merangkul dua aplikasi pinjol lain," tuturnya.
Hal itu terus berjalan, hingga akhirnya tidak bisa merinci berapa banyak aplikasi yang telah diaksesnya.
Hingga pada akhirnya utangnya menumpuk hingga Rp 206 juta.
"Yang sudah saya lunasi Rp 158 juta dan sisanya tinggal Rp 47 juta."
"Saya tidak bayarkan sisanya dan memilih jalur hukum karena bunga dari mereka bisa untuk menutup pinjaman saya," tuturnya.
"Saat pencairan tidak dibubuhkan surat perjanjian, dan tanda tangan elektronik."
"Juga tidak ada penyelesaian dengan baik. Tidak ada peringatan langsung teror," tutur dia.
Sementara itu sang suami, WY bingung membayar tagihan pinjol tersebut.
Dirinya harus mengambil jalan pintas meminjam di BPR.
"Jaminan saya menggandaikan sertifikat rumah orangtuanya. "
"Tapi hingga saat ini belum lunas masih ada 10 aplikasi lagi yang belum lunas," tutur dia.
Penasehat hukum kreditur, Muhammad Sofyan menuturkan dalam sehari kliennya tersebut diteror dan diintimidasi hingga ratusan kali.
Tidak hanya itu teman-teman yang ada di kontak kliennya juga mendapat teror dengan bahasa yang kurang pantas.
"Terornya itu ada foto AM dan KTP lalu dibubuhi tulisan wanted, dan disebarkan di seluruh kontak AM dan media sosialnya," tuturnya.
Dikatakanya, saat mengajukan pinjaman tidak ada perjanjian baik secara langsung, di bawah tangan maupun elektronik. Kliennya tidak pernah menanda tangani surat perjanjian apapun.
"Sehingga jika disebut pinjam meminjam tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Ia menuturkan ada hal yang tidak memenuhi syarat akan mengajukan gugatan perdata.
Namun demikian saat ini pihaknya memilih jalur pidana dengan melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng.
"Kami melaporkan baik dari pelanggaran UU perbankan, penghinaan, dan pencemaran nama baik," tuturnya.