"Pelaku ketika bertengkar tersebut tidak terima mantan istrinya berkata kasar kepadanya."
"Kemudian, pelaku mengambil parang miliknya yang diletakkan di sepeda motor miliknya," jelas Juanda.
Dengan parang di tangannya, pelaku langsung mengayunkan parangnya kepada korban beberapa kali.
Akibatnya korban jatuh dengan kondisi berlumuran darah.
"Setelah melakukan perbuatan, pelaku S melarikan diri dan sempat membuang parang yang digunakan di sekitaran tempat kejadian."
"Dalam pelariannya, tersangka sempat tinggal di Dumai."
"Kemudian, berpindah ke Bengkulu dan terakhir pindah ke Banyuasin sebelum diamankan petugas," tandasnya.
Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara dan Maksimal hukuman penjara seumur hidup dengan jeratan pasal 340 KUHPidana Junto Pasal 338 KUHPidana.