Ini adalahsebuah tindakan berbasis internet (meretas) untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik terhadap seseorang individu atau organisasi.
Informasi yang dimaksud bisa berupa alamat, nomor identitas, dan data pribadi penting lainnya.
Tapi sebenarnya tindakanRachel Vennya belum bisa disebut sebagai doxing. Namun memang mengarah ke sana.
Hal itu menurutKepala Divisi Keamanan Digital SAFEnet, Abul Hasan Banimal.
Sebab, hingga kiniRachel Vennya belum benar-benar menyebarkan identitas pribadi orang lain.
"Jadi doxing itu sendiri kan data pribadi orang lain, yang kemudian dia sebarkan."
"Dia (Rachel Vennya), sepanjang sepengetahuan saya, belum membuka data pribadi targetnya," ujar Banimal, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (31/5/2021).
Di Indonesia sendiri, jenis doxing yang umum dilakukan adalahdelegitimasi doxing.
Delegitimasi doxing adalahserangan doxing dengan membagikan informasi pribadi untuk menghancurkan kredibilitas, reputasi, atau karakter korban.
Dan di Indonesiabelum memiliki undang-udang perlindungan data pribadi.
Padahal jika sampai data pribadi seseorang terbongkar ke followers atau pengikutRachel Vennya, maka dia bisa memanfaatkan informasi itu.