Suar.ID -Belakangan ini sebuah video menjadi viral di media sosial.
Dalam video ini memperlihatkan amarah seorang pria yang tak terbendung pada sang kurir usai paket yang diterimanya ini cuma paket kosong.
Pria ini bahkan sampai mengeluarkan senjata tajam.
Kini gegara video tersebut pun malah berbuntut panjang.
Dilansir Tribunnews.com, MDS (43) pria yang tinggal di sebuah kontrakan di Parung Beunying, Jalan Musyawarah, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan ini kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Jun Nurhaida, mengatakan kalau MDS ini dikenakan pasal dari Undang-undang darurat.
"Terlapor dijerat dengan pasal 368 (1) subsuder pasal 2 (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan modus mengancam dengan sebilah samurai atau senjata tajam," ujar Jun saat dikonfirmasi Rabu (26/5/2021).
Aksi todong pedang ini dilakuakan oleh MDS pada seorang kurir.
Baca Juga: Gadis SMA Kabur dengan Suami Orang, Ayah Nangis 2 Hari, Istri Sah Pernah Telepon: Suruh Menjauhkan
Jun kemudian pun menjelaskan kalau pertikaian antara pembeli dan kurir ini berawal ketika MDS ini membeli jam tangan.