"Saya merasa dia memutarbalikan fakta, ya hak saya melaporkan dia," ujar Roy Suryo.
Lucky Alamsyah dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008, atas laporan Roy Suryo.
"Saya baru saja selesai melaporkan LA, seorang publik figur Indonesia terkait kasus pencemaran nama baik," kata Roy.
Baca Juga: Kocak! Inilah Deretan Analisa Lucu dari Netizen terkait Banyaknya Parabola di Rumah Roy Suryo
Sementara itu, menurut Lucky Alamsyah, Roy Suryo telah menyerempet mobil dan kabur ke parkiran stasiun televisi.
Lucky memang tidak menyebut nama langsung Roy Suryo. Ia hanya menulis mantan menteri inisial RS.
"Bukannya minta maaf, malahan sok marah-marah dan sok nunjuk-nunjuk dan sok arogan di hadapan semua orang.
Kelakuan yang memalukan sebagai mantan pejabat publik. Memalukan. Kelakuan yang sangat memalukan," tegas Lucky Alamsyah memperlihatkan foto bagian belakang mobil RS pada Sabtu (22/5/2021).