Suar.ID - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dilaporkan ke polisi karena diduga menggelar pesta ulang tahun hingga menimbulkan kerumunan.
Laporan ini dilakukan setelah video diduga perayaan pesta ulang tahun Khofifah viral di media sosial.
Ada beberapa pihak yang telah melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Salah satu pelapor, Muhammad Sholeh membandingkan dengan kasus Rizieq Shihab yang juga menjalani proses hukum karena kasus kerumunan.
Dia berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Hukum diberlakukan untuk semua orang. Jika pejabat yang melanggar sanksinya harus lebih berat. Polisi harus mengusut tuntas," tegasnya.
Selain Muhammad Sholeh, sejumlah masyarakat juga melaporkan kejadian itu, antara lain dari Rumah Kemaslahatan Indonesia.
Pengacara dari elemen Rumah Kemaslahatan Indonesia Arihan Simahela mengatakan laporan tidak hanya ditujukan kepada Khofifah, namun juga Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak dan Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono.
Ada dua dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Pertama terkait Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan atau Pasal 216 KUHP.