Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku yang ternyata dari hasil pengembangan berjumlah lima orang di Rangkasbitung, Kamis (20/5/2021).
Kelima tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kemudian juga dikenakan pasal berlapis UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini