Pelaku pun membantah kalau telah melakukan tindak kekerasan pada neneknya sendiri di hadapan petugas.
Ia mengetakan kalau saat itu cuma ada sedikit keributan setelah sang nenek ini cuma memberi uang sebesar Rp 3 ribu.
Pelaku ini padahal meminta uang sebesar Rp 5 ribu untuk membeli rokok.
"Uangnya kurang buat beli rokok. Jadi kami sempat ribut," ujar warga Jalan Pipa Reja Lorong Inspektur Surif Kelurahan Pipa Reja Kecamatan KemuningPalembangini seraya terus saja menangis.
Pelaku ini rupanya baru juga keluar penjara menjelang bulan ramadan lalu.
Kasus pertama pelaku ini ia mendapat vonis 10 bulan penjara di tahun 2019 silam gegara berani mengancam bibinya.
Pada kasus berikutnya, pemuda ini jembali dengan kasus pengancaman keluarganya sendiri di tahun 2020.
Ia berani mengancam kakaknya dengan senjata tajam dan kembali dipenjara selama 8 bulan.
Kini tersangka bak tak kapok malah kembali berulah dengan mengancam sang nenek.