Selanjutnya A dan KH mengubur Bella.
Kemudian pulang ke rumah masing-masing, sambil siapkan siasat untuk tutupi perbuatannya.
Esoknya tersangka KH membuat alibi dengan berpura-pura menemukan mayat Bella.
Tetapi penyidik Satreskrim Polres Aceh Singkil, lebih cerdik sehingga berhasil mengungkap dan membek pelaku.
Kedua tersangka yang menghuni sel tahanan Polres Aceh Singkil, dibidik pasal 81 ayat 3 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 340 jo Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 1 dari KUHP.
Dengan ancaman pidana kurungan paling ringan 20 tahun serta paling berat hukuman mati.
Selain tangkap tersangka, polisi juga amankan barang bukti berupa pesawat HP milik tersangka, baju tersangka saat melakukan aksi, pakaian korban dan alat yang digunakan pelaku membunuh korban.