Ada dua tersangka dalam perbuatan keji itu adalah A (34) dan KH (56) satu kampung dengan korban di Desa Lipat Kajang.
"Berkat dukungan masyakarat setempat, langsung terungkap," ujarnya.
Disebutkan pelaku utama pemerkosa dan pembunuh adalah tersangka A.
Tersangka A melakukan pemerkosaan lantaran terpengaruh film porno yang kerap ditontonnya.
Mula-mula A melakukan bujuk rayu kepada korban di kantor desa Lipat Kajang.
Lantas merudapaksa korban di belakang kantor desa.
Sebelum memuaskan hasrat birahinya, A terlebih dahulu menganiaya korban dengan memukul korban menggunakan batu.
Dalam keadaan tak berdaya itulah korban diperkosa.
Sementara KH yang tadinya hanya menyaksikan korban diperkosa oleh tersangka A, malah ikut melakukan perbuatan bejat itu.
Usai melampiaskan nafsu setannya kedua lelaki itu kembali memukul korban menggunakan benda tumpul.
"Untuk memastikan korban meninggal dunia, pelaku melakukan penyiksa menggunakan benda tumpul," jelas Kasat Reskrim Iptu Noca.