Suar.ID - Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di Malang kaget saat bertemu dengan kliennya, memang kenapa?Mengutip dari Surya.co.id (3/5/2021), kejadian itu bermula saat PSK berinisial NH (29), warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, berkenalan dengan pria yang bernama Irwan Yulianto (23), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Keduanya berkenalan lewat media sosial (medsos).Di media sosial tersebut, mereka berjanjian bertemu untuk berkencan dengan kesepakatan bahwa Irwan Yulianto harus membayar NH.
Baca Juga: Nekat jadi Budak Nafsu dalam Pesawat, Pramugari Ini Buka-bukaan Beberkan Penghasilan Fantastis Selama 2 Tahun Puaskan Penumpang di ToiletSetelah saling tawar menawar, akhirnya disepakati bahwa tarifnya sebesar Rp 450 ribu.Kemudian, korban mengajak NH untuk bertemu di sebuah penginapan di daerah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka mendatangi guest house tersebut dan mereka berdua kemudian masuk ke dalam kamar.
NH pun sudah siap untuk melayani pria hidung belang tersebut.
Namun sebelumnya, keduanya mengobrol terlebih dahulu.Dan saat mengobrol itulah, tersangka tiba-tiba mendekap korban dari depan, sembari mengacungkan pisau lipat kecil ke leher korban.Dengan acungan pisau lipat tersebut, Irwan Yulianto meminta NH agar tidak berteriak.Setelah itu, Irwan Yulianto menyuruh NH untuk mengeluarkan uang dan barang berharganya.NH yang tak berdaya, menuruti semua keinginan tersangka.
Apalagi tersangka mengancam akan membunuhnya, bila permintaan tidak dipenuhi.Setelah itu korban menyerahkan HP Iphone 8 dan uang tunai Rp 100 ribu kepada tersangka.Usai barang berharga berhasil didapatkan, tersangka mengikat tangan korban ke posisi belakang dengan seutas tali, kemudian memerkosanya.
Setelah memerkosa dan merampas barang berharga milik korban, tersangka kabur meninggalkan penginapan.Korban baru bisa melepas ikatan itu setelah berteriak minta tolong ke penjaga penginapan.Lalu Sabtu (24/4/2021) sore, korban melihat tersangka berada di sebuah konter handphone yang ada di Kecamatan Lowokwaru.NH kemudian mendatangi Polsek Lowokwaru dan bersama anggota Reskrim Polsek Lowokwaru mendatangi lokasi konter dan menangkap tersangka.Setelah diperiksa, tersangka mengakui semua perbuatannya tersebut.Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhur Rokhman membenarkan adanya kejadian tersebut."Iya memang benar, ada kejadian pemerasan dan pemerkosaan. Pelakunya hanya satu orang," ujarnya, Minggu (2/5/2021).Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam mendekam di dalam penjara dalam waktu yang lama."Tersangka kami kenakan Pasal 368 ayat (1) dan atau Pasal 285 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama dua belas tahun," tandasnya.