"Dari pengakuan pelaku, diketahui pelaku selama ini menaruh dendam karena sering dianiaya korban," ungkap Hendricka.
Pada tubuh korban pun ditemukan ada 11 luka tusuk mulai dari perut, leher, hingga dada.
Bahkan, alat vital korban ini ditemukan di sebuah baskom.
Pelaku langsung ditahan di sel Polres TTS atas aksi sadisnya ini.
KL pun kini dijerat dengan pasal 338 KUHP.
"Atas berbuatan sadis tersebut, pelaku terancam hukuman 15 tahun Penjara," terang Hendricka.
Pelaku berani bentak saksi mata
Sebelumnya, aksi pembunuhan ini sempat disaksikan oleh MML selaku anak kandung korban yang lain.