Suar.ID - Beberapa waktu lalu, warga di Bengkalis, Riau ini dibuat heboh.
Bagaimana tidak, seorang ibu kandung yang berinisial YN (34) ini tega anaknya sendiri hingga tewas.
Padahal korban ini masih berusia 2 tahun.
Tak cuma itu, YN ini melakukan perbuatan keji tersebut tak sendirian namun bersama selingkuhannya RH alias Agi (32).
Dilansir Kompas.com, penganiayaan ini akhirnya terbongkar usai bocah 2 tahun ini dibawa ke rumah sakit.
Saat itu korban ini sudah dalam kondisi tubuh yang sangat memprihatinkan.
Terdapat banyak luka lebam dan lehernya juga tampak memar.
Tak cuma itu, korban ini bahkan sempat mengalami sesak nafas sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengungkapkan kalau kasus ini mendapat perhatian dari pihak rumah sakit.
Pihaknya kemudian juga berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bengkalis.
"Setelah dicek oleh Dinas PPA Bengkalis, korban sudah meninggal dunia. Selanjutnya, dilaporkan ke Polres Bengkalis," ujar Hendra.
Dicekoki cabai rawit
Usai keduanya ditangkap, YN pun akui pernah menampar dan mencubit tubuh ankanya ini.
Hal ini dikarenakan ia menganggap sang anak ini nakal.
Sedangkan, selingkuhannya yang berinisial RH ini mengaku bisa melihat roh jahat saat menenggak minuman beralkohol.
Ia pun mengaku melihat kalau ada roh jahat yang ada di sekeliling sang bocah.
Tak cuma itu, wanita asal Sumatera Utara ini bahkan mengaku pernah melihat RH menggertak saat hendak memukul korban menggunakan selang minyak.
"Tersangka YN juga pernah melihat RH menjambak rambut korban kemudian mengangkatnya ke atas dan dijatuhkan ke lantai sebanyak dua kali.
"Alasannya RH mengatakan ada makhluk halus dan roh jahat di tubuh korban," ungkap Hendra.
Bahkan, pria asal Kabupaten Bengkalis ini juga menyuruh YN untuk mengangkat tangan korban untuk dilempar beras dan garam agar roh jahat keluar dari tubuh korban.
Pelaku RH sendiri akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Korban pun rupanya diperlakukan sangat tak manusiawai.
Pada polisi, RH ini juga mengaku kalau sempat menganiaya korban deengan cara diberi cabai rawit yang dimasukkan ke mulut korban gegara sering menangis.
"Tujuan RH memasukkan cabai ke mulut korban supaya tidak menangis lagi.
"Apabila korban tidak diam, barulah RH menampar dan mencubit tubuh korban.
"Selain itu, korban juga diangkat ke atas lalu dieempaskan ke lantai batu," sebut Hendra.
Kata dia, korban ini dianiaya habis-habisan oleh pelaku.
Pelaku RH pun juga pernah memasukkan korban ini ke keranjang mainan lalu ditaruh di kamar mandi.
Ia pun membiarkan korban disana sampai berhenti menangis.
Usai korban diam, barulah dikeluarkan dari kamar mandi.
Hendra pun mengatakan kalau tersangka YN dan RH ini dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.