Pelaku RH pun juga pernah memasukkan korban ini ke keranjang mainan lalu ditaruh di kamar mandi.
Ia pun membiarkan korban disana sampai berhenti menangis.
Usai korban diam, barulah dikeluarkan dari kamar mandi.
Hendra pun mengatakan kalau tersangka YN dan RH ini dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.