Mengutip pemberitaan Kompas TV, kesetiaan Nora tampaknya berbuah manis.
Pengadilan Tinggi Denpasar telah memutuskan banding kasus ujaran kebencian dengan terpidana I Gede Ari Astina atau yang dikenal dengan nama Jerinx.
Pada putusan tingkat pertama yang lalu, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Kemudian setelah hasil banding, putusannya menjadi 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Baca Juga: Nora Alexandra Makin Senang Hukuman Penjara untuk Jerinx Dikurangi: Aku Selalu Menanti Kamu Kembali
Jerinx Mengaku Mampu Puaskan Nora Alexandra 11 Kali dalam Semalam, Apa Rahasianya?
Nora Alexandra dan Jerinx SID.
Bukan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID jika pernyataannya tidak menjadi perbincangan panas netizen.
Salah satunya seperti postingan video mesranya di Instagram saat Jerinx SID bersama sang istri, Nora Alexandra beberapa waktu lalu.
Dalam video tersebut, tampak Nora Alexandra memberikan kesempatan pada suaminya, Jerinx SID untuk berbicara.