Follow Us

13 Tahun Lalu Tega Siksa dan Cekoki Istrinya dengan Obat-obatan, Mantan Suami Manohara Akhirnya kena Karma usai Sang Pangeran Kelantan 'Terusir' dari Tahtanya

Ervananto Ekadilla - Sabtu, 24 April 2021 | 15:07
Pangeran Kelantan rasakan karma usai tega siksa Manohara saat masih jadi istrinya.
Dok. Tribun Medan

Pangeran Kelantan rasakan karma usai tega siksa Manohara saat masih jadi istrinya.

Kabar Mantan Suami Manohara pun Terkena Karma, Pangeran Kelantan yang 'Terusir' dari Tahtanya
Tabloid Nova

Kabar Mantan Suami Manohara pun Terkena Karma, Pangeran Kelantan yang 'Terusir' dari Tahtanya

Baca Juga: Lama tak Terdengar Kabarnya, Manohara tiba-tiba Berikan Kritikan Menohok pada Bambang Soesatyo usai Akunnya Diblokir Sang Ketua MPR: Sebagai Wakil Rakyat Seharusnya Mendengarkan Aspirasi Rakyat

Kakak kandung Fakhry itu membatalkan pelantikan Fakhry sebagai anggota majelis Kerajaan Negeri Kelantan pada 16 September 2009.

Beberapa media Malaysia sempat mengabarkan bahwa Tengku Fakhry sempat mengajukan permohonan pada Mahkamah Tinggi agar membatalkan keputusan kakaknya itu.

Keputusan ini menjadi penanda 'diusirnya' Tengku Fakhry dari Kerajaan Kelantan.

Menurut aturan lembagaan Kelantan, majelis bertanggungjawab untuk menentukan bakal pengganti Sultan dan memastikan tak ada kekosongan pemerintahan lebih dari setahun.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Bangkai Yang Ditutup 20 Tahun Pernikahan Tercium Juga, Anjasmara Mengaku Pernah Main Serong Di Belakang Nian Nitami | Gagal Jadi Menantu Keluarga Bakrie, Begini Hidup Mantan Ardi Bakrie Yang Sempat Terjun Ke Politik

Konflik yang terjadi ini pun kembali membuka kembali skandal KDRT yang melibatkan Manohara dan Tengku Fakhry.

Terhitung 8 tahun berlalu sejak kasus KDRT yang menimpa sang istri, Manohara justru menghilang dari sorotan media.

Diwartakan Tribunnews sejak 2013 Manohara memilih mundur dari dunia selebriti.

Kini, Manohara lebih banyak mengikuti kegiatan sosial.

Source : Tribun Solo, NOVA, Tribunnews, Tribun Mataram

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest