Suar.ID -Artis cantik Gabriella Larasati akhirnya mengakui, dirinyalah sosok dalam video dewasa 14 detik yang sempat viral itu.
Dalam video terlihat seorang wanita muda nan cantik memegang bagian intimnya.
Pengakuan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada 25 Maret 2021 lalu.
"Saudari GL bikin laporan polisi lagi di Polda Metro, masih sama terkait dengan peredaran video asusila, yang diakui memang dia di situ," kata Yusri.
Pelaporan ke Polda Metro kata Yusri dilakukan pada 11 Februari 2021 lalu.
Ternyata Gabriella Larasati diancam dan diperas oleh pelaku penyebaran video tersebut.
Paling tidak begitulah pengakuan sang artis dalam laporannya tersebut.
Gabriella Larasari mengaku diancam dan diperas dengan sejumlah uang bilaingin video syurnya itu tidak viral di media sosial.
Yusri mengatakan dari laporan itu pihaknya berhasil mengidentifikasi akun media sosial Instagran yang mengancam dan berupaya memeras Gabriella Larasati, yakni @yudhi.s03.
"Dari hasil profiling kami diketahui bahwa keberadaan pemilik akun ada di Medan, Sumatera Utara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/3/2021).
Tim kemudianbergerak ke sana dan berhasil membekuk pemilik akun yakni YS (22) di rumahnya di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (20/3/2021).
"Pelaku mengaku bahwa dialah yang mengancam dan memeras pelapor saudari GL lewat akun media sosialnya," kata Yusri.
Pelaku disebut meminta sejumlah uang ke Gabriella Larasati jika tidak ingin video syurnya viral.
"Jadi ancaman pelaku kira-kira seperti ini yang dikirim lewat media sosial, kalau anda tidak ingin video viral, saya membutuhkan uang, video ini akan saya hapus jika anda sudah membayar," kata Yusri.
Dari pengakuannya, motif pelaku yang merupakan pengangguran, melakukan aksinya hanya karena iseng.
"Sebab ia pernah tahu ada orang yang berhasil dengan mengancam seperti ini. Sehingga ia iseng melakukannya. Pelaku mengaku baru kali ini melakukannya karena motifnya memang iseng. Kali-kali saja berhasil, begitu pengakuan dia," papar Yusri.
Walau ada upaya pemerasan, lanjut Yusri,pelaku sama sekali belum berhasil mendapatkan uang dari Gabriell Larasati.
Meski begitu, karena perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 27 junto Pasal 45 UU ITE.
"Yang ancaman hukumannnya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar," katanya.
Sebelumnya Polres Jakarta Barat telah membekuk dan menetapkan dua tersangka yang menyebarkan video tersebut secara massif di media sosial.
Terkait video syur dirinya selama 14 detik yang beredar di media sosial, artis dan model Gabriella Larasati juga ternyata mengaku diancam dan diperas oleh seseorang lewat akun media sosialnya.
Ia diancam dan dimintai uang, jika ingin video syurnya itu tidak viral di media sosial.
Karenanya Gabriella Larasati membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 11 Februari 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari laporan itu pihaknya berhasil mengidentifikasi akun media sosial Instagran yang mengancam dan berupaya memeras Gabriella Larasati, yakni @yudhi.s03.
"Dari hasil profiling kami diketahui bahwa keberadaan pemilik akun ada di Medan, Sumatera Utara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/3/2021).
Karenanya tim bergerak ke sana dan berhasil membekuk pemilik akun yakni YS (22) di rumahnya di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (20/3/2021).
"Pelaku mengaku bahwa dia lah yang mengancam dan memeras pelapor saudari GL lewat akun media sosialnya," kata Yusri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, memaparkan kasus video syur artis dan model Gabriella Larasati yang beredar di media sosial. (Warta Kota/Budi Malau)
Dalam ancaman dan upaya pemerasannya kata Yusri pelaku meminta sejumlah uang ke Gabriella Larasati jika tidak ingin video syurnya viral.
"Jadi ancaman pelaku kira-kira seperti ini yang dikirim lewat media sosial, kalau anda tidak ingin video viral, saya membutuhkan uang, video ini akan saya hapus jika anda sudah membayar," kata Yusri.
Yusri menjelaskan dari pengakuannya, motif pelaku yang merupakan pengangguran, melakukan aksinya hanya karena iseng.
"Sebab ia pernah tahu ada orang yang berhasil dengan mengancam seperti ini. Sehingga ia iseng melakukannya. Pelaku mengaku baru kali ini melakukannya karena motifnya memang iseng. Kali-kali saja berhasil, begitu pengakuan dia," papar Yusri.
Dalam kasus ini kata Yusri pelaku sama sekali belum berhasil mendapatkan uang dari Gabriell Larasati.
Meski begitu, karena perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 27 junto Pasal 45 UU ITE. "Yang ancaman hukumannnya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar," katanya.
Dalam kasus terkait video syur Gabriella Larasati ini, sebelumnya Polres Jakarta Barat telah membekuk dan menetapkan dua tersangka yang menyebarkan video tersebut secara massif di media sosial.