Meski begitu, karena perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 27 junto Pasal 45 UU ITE. "Yang ancaman hukumannnya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar," katanya.
Dalam kasus terkait video syur Gabriella Larasati ini, sebelumnya Polres Jakarta Barat telah membekuk dan menetapkan dua tersangka yang menyebarkan video tersebut secara massif di media sosial.