Follow Us

Ketika Saudara Para Prajurit yang Tewas dalam Perang Dunia I Merasa Bertanggung Jawab Atas Istri dan Anak-anak Saudaranya Itu, Mungkinkah Mereka Menikahi Saudara Iparnya Itu?

K. Tatik Wardayati - Sabtu, 10 April 2021 | 19:00
(ilustrasi) Prajurit Perang Dunia I
timeline

(ilustrasi) Prajurit Perang Dunia I

Seorang 'penderita' bertanya siapa yang bisa memberikan pengaruh ayah lebih baik daripada saudara laki-laki ayah mereka yang sudah meninggal.

Perkiraan 'konservatif' oleh The Woman's Leader menyebutkan jumlah yang terkena dampak pada 5.000, sekitar dua persen dari 240.000 wanita janda di Inggris dan Irlandia.

Viscountess Astor sendiri menerima antara 200 dan 300 surat tentang subjek emosional ini, sebagian besar dari kantong pos pemilihnya.

Menyatakan dirinya sebagai 'korban' dari kelambanan pemerintah, seorang janda menulis tentang bagaimana 'pengorbanan' yang tampak kecil ini di mata mereka mengakibatkan kesulitan yang nyata.

Setelah menanggung 'empat tahun kesepian', harapannya untuk menikah lagi pupus.

Percaya bahwa membentuk persatuan yang tidak teratur tidak adil bagi anak laki-lakinya yang masih kecil dan anak-anaknya di masa depan, calon pasangan ini merasa mereka tidak punya pilihan selain mempertahankan rumah tangga yang terpisah.

Hidup terpisah hanyalah salah satu pilihan menghadapi pasangan dalam kesulitan ini.

Baca Juga: Misteri Penyebab Tenggelammnya Kapal Perang USS San Diego pada Perang Dunia I Akhirnya Dipecahkan

Negara-negara lain mengadopsi pandangan yang lebih progresif tentang persatuan semacam itu, sehingga sedikit orang yang memiliki sumber daya yang cukup dapat menikah di luar negeri.

Lord George Wellesley, misalnya, menciptakan 'sensasi lembut' dengan menikahi janda saudaranya Richard, yang tewas dalam aksi di Ypres, dalam sebuah upacara sunyi di New York.

Namun, pasangan yang memanfaatkan pilihan ini sering kali diasingkan secara efektif.

Sekembalinya mereka ke Inggris, mereka akan menemukan pernikahan mereka dianggap batal demi hukum dan setiap anak dari perkawinan itu tidak sah di mata hukum.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest