Suar.ID - Pemerintah kini tengah mendapatkan sorotan dengan adanya larangan mudik lebaran di tengah pandemi ini.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah resmi menerbitkan surat edaran larangan mudik lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021.
Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kebijakan tersebut pun menuai kecaman dari beberapa pihak, salah satunya pengusaha angkutan.
Mereka membandingkan dengan yang terjadi saat ini dimana kerumunan sudah dibuka mulai dari mall hingga hajatan Atta Halilintar yang diperbolehkan pemerintah.
Melansir Kompas.com, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Barat menyatakan keberatan dengan kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Larangan itu memperburuk kondisi bisnis transportasi di Indonesia.
Ketua DPD Organda Jabar Dida Suprinda menyatakan, pengusaha angkutan umum sangat terpuruk selama pandemi.
Mereka mengalami penurunan pendapatan yang sangat drastis hingga 70 persen.