Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Angka Penularan dan Kematian Akibat Covid-19 Masih Tinggi, Pemerintah Secara Resmi Larang Mudik Lebaran 2021

Adrie Saputra - Jumat, 26 Maret 2021 | 18:30
Menko PMK, Muhadjir Effendy
kompas.com

Menko PMK, Muhadjir Effendy

Suar.ID - Pemerintah telah secara resmi melarang mudik Lebaran 2021 dan berlaku bagi semua pihak. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021). "Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan."

"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.

Baca Juga: Sempat Viral Nikahi Model dengan Mahar Sandal Jepit, Pria Ini kini Malah Dipolisikan karena Pelecehan pada Wanita, Aktivis Perempuan: Ini Merupakan Penghinaan!Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru. Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal. Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Pernikahannya dengan Kalina Octaranny Baru Juga Seumur Jagung, Kini Vicky Prasetyo Malah Berani Blak-blakan Akui Dirinya Pernah Hamili Artis Sinetron Hingga Memiliki Anak darinya yang Kini Berusia 4 Tahun, Wah Siapa Nih?

Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana.

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021."

"Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.Selanjutnya, kata dia, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19. "Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain," kata Muhadjir.

Baca Juga: Melihat Kelakuan Orang Kaya yang Sangat Menyebalkan di Restoran Jepang, Hotman Paris Geram: Sangat Tidak Manusiawi

Ia juga menegaskan bahwa meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada, yakni satu hari, tetapi tidak boleh ada aktivitas mudik yang dilakukan.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x