Dari informasi yang didapatkan, para bandar sabu-sabu selain memanfaatkan jaringan perempuan, mereka juga menggunakan pancingan aghar si pengedar bisa memberikan pelayanan plus-plus.
Ini artinya, si pembeli ini dimanjakan karena bukan cuma bisa membeli barang namun juga mendapatkan pelayanan plus-plus dari si perempuan.
Selanjutnya, soal tarif sendiri bisa lebih murah karena bisa satu paket dengan pembelian sabu-sabu.
Lewat cara seperti inilah, bisa dipastikan pengedar sabu-sabu bisa kian marak.
Karena para pemakai ini bisa mendapatkan pelayanan satu paket.
Pada Minggu (4/4/2021) siang, Petugas Satkoba Polres Blitar ini berhasil mengungkap modus penjualan sabu-sabu dengan pelayanan plus-plus ini.
Petugas pun berhasil mengamankan janda beranak 3, NL (31) yang merupakan warga Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto.
Sang janda ditangkap di Pasar atau depan kantor Dispenduk Capil Kabupaten Blitar.
"Kami mengamankan barang 0,5 gram atau senilai Rp 700 ribu, dari si perempuan itu.