Follow Us

Seorang Wanita Muda Harus Siap Masuk Jeruji Besi Gara-gara Pesan Makanan Namun Tidak Bayar, Malah Kirimkan Bukti Transfer Palsu

Adrie Saputra - Selasa, 06 April 2021 | 05:00
Gambar ilustrasi
STOMP

Gambar ilustrasi

Suar.ID - Saat ini memesan makanan via online memang sangat praktis.

Kita hanya perlu memesan lewat smartphone dan pengantar makanan akan mengirimkan pesanan kita ke rumah.

Namun nampaknya ada beberapa orang yang berusaha memanfaatkan kemajuan teknologi dengan melakukan penipuan.

Baca Juga: Sudah Jarang di TV, Pinkan Mambo Kini Gencar Promosikan Kursus Menyanyi dan Makeup untuk Menyambung Hidup

Mengutip dari Stomp, seorang wanita muda berusia 25 tahun telah ditangkap karena diduga terlibat dalam serangkaian kasus penipuan setelah gagal membayar pengiriman makanannya.Polisi mengatakan mereka menerima laporan pada 24 Februari dari seorang pengantar makanan.

Dia mengaku telah ditipu oleh seorang wanita yang tidak membayar untuk pengiriman makanannya.

Baca Juga: Sudah Peluk Cium di Depan Ribuan Orang di Atas Panggung, Ternyata Ini yang Sebabkan Anang Hermansyah Nggak jadi Kawini Syahrini

Setelah pengiriman makanan dilakukan, wanita tersebut diduga menunjukkan bukti transfer PayNow sebagai bukti pembayaran kepada korban.

Akan tetapi tidak ada pembayaran yang sebenarnya dilakukan, jadi bukti transfer dari wanita yang tidak disebutkan namanya itu ternyata palsu.Melalui investigasi lanjutan, petugas dari Divisi Kepolisian Bedok melakukan penangkapan pada Kamis (25/3/2021)."Wanita itu diyakini terlibat dalam beberapa kasus kecurangan lainnya," kata polisi dalam sebuah pernyataan pada Sabtu, menambahkan bahwa penyelidikan sedang berlangsung.Jika terbukti bersalah, wanita tersebut menghadapi hukuman yang berlaku di negara Singapura, bunyinya sebagai berikut:

Baca Juga: Bikin Hotman Paris Sampai Bertekuk Lutut Tega Khianati Sang Istri, Meriam Bellina Pamer Potret Bak Boneka Barbie Bersama Pria-pria Tampan

a) Pelanggaran kecurangan menurut Bagian 420 KUHP, yang membawa hukuman penjara hingga 10 tahun, dan denda;b) Pelanggaran pemalsuan dengan tujuan menipu menurut Bagian 468 KUHP, yang diancam hukuman penjara hingga 10 tahun, dan denda.

Source : STOMP

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest