Dari situlah terungkap bahwa perempuan yang ada di dalam kamar tersebut ialah Y, anak kandung TA.
"Setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang," ucapnya.
Lebih lanjut, Siswo menjelaskan jika TA menawarkan anak kandungnya dan wanita-wanita lain dengan cara mengirimkan foto-foto kepada para pelanggan.
Bisnis prostitusi online sendiri sudah dilakukannya sejak dua tahun terakhir.
"Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkan foto-foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif 400 sampai 500 ribu, termasuk anak kandungnya itu," jelas dia.
Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi.
Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.
"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya.
Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Siswo.