Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Ancaman hukumannya 3 sampai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Video dua karyawan yang tengah diamankan itu pun diunggah ke akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall dan mendapatkan beragam komentar."Ya Allah mbak, tiba-tiba gak inget dosa waktu nguras uangnya," tulis akun @nabatmunik."Duh mbak-mbak... masih banyak pekerjaan tambahan daripada nguras duit nasabah," tulis akun @reyna_momjoaquin."Udah kerjanya bagus gaji cukup banyak, malah mengambil uang orang lain. Gak ada rasa syukurnya," tulis akun @leozza.