Dalam surat laporan bernomor LP/884/K/III/2021/Restro Bks Kota, pelapor atas nama Syafrudin yang merupakan PNS di lingkungan Kota Bekasi.
Laporan yang dibuat ini berkaitan dengan tindak pengerusakan yang dilakukan pria tak dikenal ini hinggamerugikan Dishub Kota Bekasi.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi yang bernama Teguh Idrianto pun turut membenarkan hal ini.
"Benar, sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota," kata Teguh saat dikonfirmasi.
Ia pun juga menambahkan kalau pihaknya tak ingin kejadian serupa terjadi lagi.
Sebab tindakan arogan dalam video ini sangat tak bisa ditolerir.
"Laporan dalam rangka untuk memberikan efek jera, bahwa apa yang dilakukan itu salah dan tidak ada pembiaran supaya enggak melakukan lagi dikemudian hari," tegasnya.
Selanjutnya ia berharap kalau kasus ini bisa jadi pembelajaran untuk masyarakat luas.
Jika memang ada keberatan soal kebijakan atau hal lain bisa disampaikan dengan lebih bijak.