"Gelar kehormatan yang dianggap dia mempunyai jasa terhadap keraton, bisa mengenai budaya, ilmu, atau bisa saja itu mengenai hal lain yang mengakibatkan keraton tersebut memberikan gelar kehormatan," sambungnya.
4. Tersandung kasus narkoba
Pada 14 Februari 2018, Roro ditangkap kepolisian karena kasus narkoba.
Ia dibekuk polisi saat sedang melakukan transaksi obat terlarang.
Pihak berwajib juga menemukan sabu seberat 2 gram saat menangkap Roro.
Karena itu, wanita asal Yogyakarta ini harus meringkuk di balik sel tahanan hingga beberapa waktu lalu dibebaskan.
Setelah bebas, Roro kini mengaku ingin menjadi pribadi yang lebih baik.
Ia juga mengatakan keinginannya untuk berhijrah dan mendalami ilmu agama.