Kasus pidana ini juga menyangkut sang pisang yang merupakan brand makanan dari produk pisang milik Kaesang Pangarep. .
Putusan pengadilan dengan nomor NO. 1574/PID.SUS/2020/PN.JKT.BRT itu kini sudah tayang di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.
Berdasarkan putusan hakim, terpidana dalam kasus ini adalah Sucik Mardi (57) yang merupakan seorang pebisnis kuliner.
Baca Juga: Heboh Postingan Pacar Baru Kaesang di Masa Lalu yang Sebut Nama Presiden Jokowi, Netizen: Munafikun
Sedangkan korban dalam kasus ini adalah seorang wanita bernama Meilia.
Dalam dakwaan jaksa yang tertuang di putusan hakim, terlihat kasus ini bermula dari pembukaan gerai sang pisang milik Meilia di Gading Serpong, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Sang pisang diketahui merupakan produk makanan yang diwaralabakan.
Rupanya, ketika itu terjadi hubungan bisnis antara Sucik Mardi (terpidana) dan Meilia di mana gerai sang pisang itu berada di ruko milik Sucik Mardi.
Saat Grand Launching, poster produk sang pisang milik Meilia ternyata menutupi poster restoran milik Sucik Mardi.
Dari sanalah permasalahan kemudian bermula karena disebut terjadi penurunan poster milik restoran Sucik Mardi yang disebut dilakukan oleh Meilia.