Berdasarkan hal itu, menurut Irsal, ada sejumlah hal yang semestinya tidak ditampilkan dalam waktu yang memakan durasi lama seperti siaran lamaran dan rencana penayangan pernikahan Aurel dan Atta.
Setiap lembaga penyiaran harus memperhatikan aturan dalam P3SPS yakni Pasal 13 terkait persoalan pribadi tidak boleh tampil kecuali demi kepentingan publik.
Atta Halilintar Tanggapi Kontroversi penanyangan lamarannya dengan Aurel Hermansyah Disiarkan di TV
Proses lamaran sampai pernikahan pasangan selebritas Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar yang ditayangkan secara langsung di televisi ditolak sejumlah masyarakat, begini reaksi pasangan tersebut.
Dikabarkan, Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menolak proses lamaran sampai pernikahan pasangan selebritas Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar ditayangkan di televisi.
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah pun akhirnya buka suara mengenai masalah tersebut.
"Ya biarin,"
"Kan maksudnya, mau nonton-nonton, mau enggak, kita mah nggak pernah ribet," kata Aurel Hermansyah yang didampingi Atta Halilintar, dalam jumpa pers lamaran mereka di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (13/3/2021), melansir Warta Kota.
"Iya benar, kami juga enggak pernah memaksa juga harus nonton," timpal Atta Halilintar.
Atta Halilintar gugup saat akan melamar Aurel Hermansyah.