Suar.ID - Buntut penayangan secara live acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, stasiun televisi RCTI diberikan peringatan oleh KPI.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai tayangan tersebut memang menghibur, tapi tidak memiliki edukasi yang baik.
Lembaga penyiaran harus memberikan hiburan, informasi dan edukasi sesuai dengan kepentingan publik.
Pertemuan kedua pihak digelar secara daring pada Senin (15/3/2021) sore.
Dalam pertemuan yang berlangsung daring itu, KPI menyampaikan peringatan kepada RCTI seputar penayangan acara lamaran dan rencana pernikahan Aurel dan Atta.
Di awal pertemuan, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti mengatakan, pemanggilan ini merupakan bentuk respons pihaknya atas banyaknya aduan dari masyarakat.
“Selain mengawasi isi siaran, KPI juga menindaklanjuti aduan dari masyarakat,” kata Mimah melalui keterangan tertulis yang disiarkan laman KPI, Selasa (16/3/2021), melansir Tribunnews.
Mimah mengingatkan bahwa frekuensi merupakan ranah publik yang dikuasai negara dan peruntukannya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Sehingga, lembaga penyiaran harus memberikan hiburan, informasi dan edukasi sesuai dengan kepentingan publik.