Keluarga Asep lantas melaporkan peristiwa tersebut pada aparat kepolisian.
Ruli diminta merobohkan tembok
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan waktu satu hari kepada Ruli untuk membongkar sendiri dinding sepanjang 300 meter yang dipasang di depan bangunan yang dihuni oleh keluarga Asep.
Pemkot Tangerang mengklaim bahwa tembok tersebut dibangun di atas jalan milik pemerintah yang sudah dipasang paving block.
Pembangunan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang.
Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang, Ivan Yudhianto menyatakan, Pemkot Tangerang sudah mengirimkan surat kepada Ruli untuk membongkar dinding tersebut.
"Ada pemberitahuan kepada yang bersangkutan (Ruli) agar membongkar sendiri," ungkap Ivan ketika ditemui Kompas.com usai rapat di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/3/2012) siang.