Terpidana dalam kasus ini adalah AY (40) tahun, sedangkan korbannya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial YL.
Perisitwa itu terjadi pada 3 Desember 2020 pukul 21.00.
Berdasarkan kesaksian AY yang tertuang dalam putusan hakim, AY sebenarnya datang untuk menagih uang jasa tukang kepada YL.
AY datang dan naik ke atas rumah YL lantaran rumah tersebut adalah rumah panggung.
AY lalu mengetuk pintu sambil mengucapkan identitasnya.
YL kemudian membukakan pintu dan saat itu pula AY jadi tahu bahwa YL hanya sendirian di rumah.
AY langsung berusaha memerkosa YL dengan menarik tangannya dan memeluknya dari belakang.
Namun, YL tidak lekas menyerah dan melawan sambil berteriak-teriak.
YL kemudian berhasil melepaskan diri dan kabur ke arah belakang rumah panggung itu.