"Kapasitas harus enggak lebih dari separuh, tidak mengundang keramaian," imbuh Tamo.
Tamo menambahkan jika akan menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta apabila masih ada pelanggaran protokol kesehatan.
Tak hanya itu, izin restoran pun akan dicabut jika restoran tersebut tetap melanggar.
"Yang penting jangan timbulkan kerumunan yang membahayakan masyarakat," tegas Tamo.
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Agung Wibowo menyatakan bahwa pemeriksaan kepada pemilik restoran akan diadakan hari ini.
"Kalau untuk owner (selain Rizky Billar) hari ini kami panggil."
"Untuk Rizky Billar nanti setelah dari owner," kata Agung Wibowo.
"Ini masih dalam tahap penyelidikan, kami masih lakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang ada di TKP maupun para pekerjanya," imbuh Agung.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, salah satu pemilik restoran Raja Se'i, Christopher Sebastian mengaku tak menyangka jika acara pembukaan restorannya tersebut akan memicu kerumunan.
"Kejadian kemarin kami sendiri tidak menyangka bisa terjadi kerumunan begitu banyak."
"Dari pihak kami sudah menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan, bahkan tidak membuka layanan dine in," kata Christopher dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Selasa (9/3/2021).