Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bertolak Belakang Dari Kemewahan Keluarga Cendana, Inilah Satu-satnya Benda Yang Jadi Saksi Pernikahan Siri Bambang Trihatmodjo Dan Mayangsari Yang Sembunyi-sembunyi, Langsung Diboyong Ke Purwokerto

None - Selasa, 09 Maret 2021 | 18:12
Berbeda dengan pernikahan pertamanya dengan Hamilah Agustina yang supermewah, pernikahan siri Bambang Trihatmodjo dengan Mayangsari sangat sederhana. Hanya disaksikan sofa kuning sederhana.
Tangkap layar Tabloid Nova 1009 - XX - 25 Juni - 1 Juli 2007

Berbeda dengan pernikahan pertamanya dengan Hamilah Agustina yang supermewah, pernikahan siri Bambang Trihatmodjo dengan Mayangsari sangat sederhana. Hanya disaksikan sofa kuning sederhana.

Tetap Belum Sah

Keberadaan foto-foto pernikahan Bambang-Mayang ini, menurut pakar hukum Nursyahbani Karjasungkana, SH tak membawa perbedaan pada aspek hukum pernikahan itu.

"Selama pernikahan tersebut adalah pernikahan siri alias tidak tercatat secara hukum, maka pernikahan tersebut belum bisa dikatakan sebagai pernikahan yang sah," ungkap Nursyahbani saat dihubungi Sabtu (23/6).

Ketegasan Nursyahbani akan status pernikahan siri ini, memang berlandaskan hukum yang berlaku.

"Dalam pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan disebutkan, tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,".

Selain itu, "Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 6 juga disebutkan hal serupa, bahwa perkawinan sah apabila dicatatkan dan dibuktikan dengan buku nikah. Perkawinan yang tidak dicatatkan, tidak mempunyai akibat hukum,".

Pernikahan Bambang Trihatmodjo dan Halimah
Tangkap layar Tabloid Nova 1009 - XX - 25 Juni - 1 Juli 2007

Pernikahan Bambang Trihatmodjo dan Halimah

Bukti pernikahan siri Bambang dengan Mayang, lanjut Nursyahbani, justru makin menegaskan posisi Halimah sebagai pihak yang teraniaya.

"Kalau benar telah menikah, berarti Bambang dan Mayang telah melakukan kejahatan perkawinan dan melanggar pasal 279 KUHP dan ini sebenarnya bisa langsung diusut polisi karena jenisnya bukan delik aduan," tegas Nursyahbani sambil menjelaskan pasal yang dimaksud.

"Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, akan diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun."

Lebih lanjut Nursyahbani menyayangkan tindakan Bambang yang "gegabah" ingin menjatuhkan talak atas Halimah.

Pernikahan Bambang Trihatmodjo dan Halimah
Tangkap layar Tabloid Nova 1009 - XX - 25 Juni - 1 Juli 2007

Pernikahan Bambang Trihatmodjo dan Halimah

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x