Suar.ID -Berbeda dengan pernikahan pertamanya dengan Hamilah Agustina yang supermewah, pernikahan siri Bambang Trihatmodjo dengan Mayangsari sangat sederhana.
Kesederhanaan itu terlihat sangat kontras dengan kesan mewah yang selalu melekat pada Keluarga Cendana.
Pernikahan siriBambang Trihatmodjo dan Mayangsari terbongkar ke publik sesaat sebelum Bambang Trihatmodjo bercerai dengan Halimah Agustina Kamil.
Putranya, Panji Trihatmodjo bahkan sempat melabrak Mayangsari di rumah peribadinya di tahun 2006.
Aksi Panji kepada Mayangsari ini tak lama setelah sang penyanyi melahirkan putri hasil Pernikahan dengan Bambang Trihatmodjo.
Hal tersebut hingga mengakibatkan pagar rumah sang penyanyi rubuh.
Hingga kini isu bahwa keduanya telah menikah siri sebelum Bambang Trihatmodjo resmi bercerai dengan Halimah Agustina Kamil masih kerap beredar.
Tak hanya itu, seluruh anggota Keluarga Cendana bahkan sempat heboh mendengar kabar Pernikahan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo.
Mayangsari bahkan disebut sebagai pelakor karena telah mendekati Bambang Trihatmodjo ketika masih beristrikan Halimah Agustina Kamil.
Melansir dariTabloid Nova Edisi 1009 - XX - 25 juni - 1 Juli 2007, terungkap detik-detik bersejarah pernikahan Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari.
--
Rekaman peristiwa itu konon berlangsung di ruang tamu kediaman Mayangsari ketika itu, simprug Golf VXI No 36, tepatnya pada 7 Juli 2000 lalu.
Menurut sebuah sumber sofa kuning yang dipakai saat akad nikah sudah diboyong ke rumah orangtua Mayangsari di Purwokerto.
Meski sudah lama tersimpan, namun obyek foto masih terlihat jelas dan tegas, betapa biasa-biasa saja acara pernikahan tersebut.
Mayangsari memakai kebaya putih sementara Bambang mengenakan setelan serba putih dengan dasi kupu-kupu merah.
Yang tak biasa dari foto-foto pernikahan itu, jika diperhatikan baik-baik, kedua mempelai tersenyum kaku. Begitu pula para saksi.
Secara kualitas, foto-foto ini biasa-biasa saja. Hanya menggunakan kamera analog sehingga mencahayaannya juga seadanya.
Yang menarik untuk disimak, kamera itu kebetulan dilengkapi data pengambilan foto, yaitu 7/7-00. Bisa diartikan, kejadian tersebut berlangsung tanggal 7 Juli 2000.
Bagi seorang Bambang Trihatmodjo yang putra dari mantan presiden Soeharto, acara sakral ini terbilang amat sederhana.
Hanya dihadiri orang terdekat mempelai saja. Di antaranya, sekitar 4-5 rekan Bambang.
Sedangkan dari pihak Mayangsari, terlihat kedua orangtuanya, Soegito-Larasatun.
Tampak pula Vitalia Ramona, mantan manajer Ratu yang ketika itu masih menjadi manajer Mayangsari.
Gita, adik Mayangsari, juga hadir dalam acara tertutup itu. Sayang, jati diri penghulu yang menikahkan pasangan ini belum diketahui.
Tetap Belum Sah
Keberadaan foto-foto pernikahan Bambang-Mayang ini, menurut pakar hukum Nursyahbani Karjasungkana, SH tak membawa perbedaan pada aspek hukum pernikahan itu.
"Selama pernikahan tersebut adalah pernikahan siri alias tidak tercatat secara hukum, maka pernikahan tersebut belum bisa dikatakan sebagai pernikahan yang sah," ungkap Nursyahbani saat dihubungi Sabtu (23/6).
Ketegasan Nursyahbani akan status pernikahan siri ini, memang berlandaskan hukum yang berlaku.
"Dalam pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan disebutkan, tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,".
Selain itu, "Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 6 juga disebutkan hal serupa, bahwa perkawinan sah apabila dicatatkan dan dibuktikan dengan buku nikah. Perkawinan yang tidak dicatatkan, tidak mempunyai akibat hukum,".
Bukti pernikahan siri Bambang dengan Mayang, lanjut Nursyahbani, justru makin menegaskan posisi Halimah sebagai pihak yang teraniaya.
"Kalau benar telah menikah, berarti Bambang dan Mayang telah melakukan kejahatan perkawinan dan melanggar pasal 279 KUHP dan ini sebenarnya bisa langsung diusut polisi karena jenisnya bukan delik aduan," tegas Nursyahbani sambil menjelaskan pasal yang dimaksud.
"Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, akan diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun."
Lebih lanjut Nursyahbani menyayangkan tindakan Bambang yang "gegabah" ingin menjatuhkan talak atas Halimah.
Jika sampai Pengadilan Agama mengabulkan permohonan talak yang diajukan Bambang, ini akan jadi preseden yang amaat buruk bagi dunia peradilan kita. Ini juga akan menghancurkan kepercayaan publik. Tidak hanya kepada lembaga peradilan itu sendiri, tapi juga kepada lembaga perkawinan.
Sudah jelas, lanjut Nursyahbani, Halimah yang menjadi korban atas hubungan Bambang dengan Mayang.
"Jadi, kalau pengadilan masih mau mengabulkan permohonan talak Bambang, berarti pengadilan memenangkan Mayang, pengadilan melegitimasi tindakan Bambang yang menghancurkan rumah tangganya yang sah, dan yang paling parah, pengadilan telah menciptakan krisis dalam lembaga perkawinan itu sendiri. Masyarakat tak akan lagi mempercayai nilai-nilai perkawinan yang sakral."