Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sosok Ini Sebut Moeldoko Tidak akan Lama Menikmati KLB: Tinggal Seminggu Nikmati KLB Nekadnya

Adrie Saputra - Senin, 08 Maret 2021 | 12:00
Moeldoko saat diwawancara Jurnalis
Tribunnews.com/Taufik Ismail

Moeldoko saat diwawancara Jurnalis

Suar.ID - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief akhirnya buka suara terkait Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar pada umat (5/3/2021) lalu.Mengutip dari Tribunnews.com, KLB ini didatangi oleh beberapa mantan kader Demokrat seperti Marzuki Alie dan Jhoni Allen.KLB ini bahkan memutuskan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menjadi Ketua Umum (Ketum) Demokrat.Menurut Andi Arief, Moeldoko, Marzuki Alie hingga Jhoni Allen hanya bisa menikmati KLB selama seminggu saja.

Baca Juga: SBY Merasa Malu Pernah Beri Moeldoko Jabatan Mentereng, Begini Tanggapan Mertua Annisa Pohan Terkait KLB di Deli Serdang: Gerakan PendongkelanHal itu diungkapkan Andi melalui akun Twitter barunya, @AndiArief_IDI, Senin (8/3/2021)."Nasib Pak Moeldoko, Pak @marzukialie_MA dan Joni Alen tinggal seminggu nikmati KLB nekadnya dengan putusan depkumham.""KLB yang bukan saja upaya gulingkan AHY, tetapi juga SBY serta membakar rumah besar kader demokrat.dan rakyat.""Para mantan senior lupa, 'setiap jaman ada orangnya'," tulisnya, Senin (8/3/2021).

Baca Juga: Seolah Tak Pedulikan Ketum Yang Sah, Moeldoko Sampaikan Pidato Politik Pertamanya Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Versi KLB Sumatera Utara

Menurut ANdi, KLB nantinya akan dijegal dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).Keputusan itu akan menyebut KLB Demokrat ilegal.Menurut Andi, ada dua aturan yang memberikan kepastian hukum soal KLB ilegal.Yakni, adanya Anggaran Dasar (AD/ART) Demokrat tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta perubahannya (2011)."Upaya perebutan pimpinan Demokrat tak akan sulitkan Depkumham dan Prof @mohmahfudmd. ""Karena fakta AD/ART dan pengurus kongres 2020 ditandatangani. Ada UU no 2 2008/2011.""Kedua UU beri kepastian KLB ilegal dan tanpa pengesahan menteri selama Mahkamah Partai nyatakan bermasalah," lanjut Andi.

Baca Juga: Tak Kuasa Lihat AHY Dikudeta, Annisa Pohan Meradang saat Moeldoko Ditunjuk Ketum Demokrat Versi KLB: Sudah Lama Keadilan Pergi dari Negara Ini

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD sempat memberi tanggapannya soal KLB Partai Demokrat.Ia menegaskan pemerintah tak bisa membubarkan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum."Kita tidak bisa melarang KLB, karena ini masih ada aja orang menuduh. KLB itu dilindungi, enggak ada, enggak ada urusannya.""Pemerintah enggak melindungi KLB di Medan, tetapi memang tidak boleh membubarkan," kata Mahfud dalam keterangannya, seperti yang diberitakan Tribunnews, Minggu (7/3/2021).Pasalnya, kata Mahfud, terdapat UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.Pemerintah justru salah apabila membubarkan gelaran KLB yang mendapuk Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat versi kubu yang kontra dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu.

Baca Juga: Partai Demokrat Memanas, Moeldoko Dipilih Jadi Ketua Umum Partai Demokrat Hasil KLB Kubu Kontra AHY

Sikap pemerintah tersebut kata Mahfud, sama dengan sikap pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak membubarkan gelaran Muktamar Luar Biasa PKB yang digelar kubu alamrhum Gusdur di Parung, dan Muktamar kubu Cak Imin di Ancol pada 2008 lalu.Hal yang sama juga dilakukan pemerintahan Megawati Soekarnoputri Yang tidak membubarkan muktamar PKB kubu Matori Abdul Jalil."Bukan Pak SBY dan Bu Mega memihak, tapi memang oleh UU tidak boleh. Seperti sekarang, UU-nya sama berlaku UU Nomor 9 Tahun 1998," kata Mahfud.Pemerintah menurut Mahfud baru bisa turun menyelesaikan konflik Partai berdasarkan penilaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diserahkan ke Kemenkumham.Nantinya akan dinilai apakah KLB di Deli Serdang tersebut sah atau tidak berdasarkan AD/ART partai."Nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai.""Kita akan nilai secara terbuka. Jadi logika hukum, karena logika hukum juga logika masyarakat, jadi kita enggak boleh main-main," kata dia.

Source :Tribunnews.com Twitter

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x