"Kedua, masalah permintaan Mba Nindy Talak Sharih itu nggak dikenal di pengadilan agama," tambahnya.
Ia menerangkan, seharusnya Nindy Ayunda meminta jenis Talak Bain Sugra.
Sedangkan apabila yang mengajukan adalah Askara Harsono, namanya adalah Talak Raj'i.
Baca juga: Ngotot Cerai, Nindy Ayunda Juga Apresiasi Polisi Telah Tetapkan Suaminya Tersangka KDRT
Mendapati itu, Muslih langsung menolak gugatan yang dibuat oleh Nindy Ayunda.
Menurutnya, gugatan dinilai tidak memenuhi unsur-unsur yang sesuai.
"Jadi kita tolak, ini gugatannya nggak jelas, kabur. Karena tidak memenuhi unsur-unsur yang ada di dalam gugatan yang baik," jelas Muslih. (Tribun Seleb)