Pada kesempatan itu, Muslih juga menjelaskan beberapa temuan kesalahan di dalam gugatan Nindy Ayunda.
Di antaranya seperti alamat yang ditulis sebagai rumah Askara Harsono adalah kediaman orangtuanya.
Mertua Nindy Ayunda disampaikan tinggal di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
"Misalnya gugatan itu dialamatkan di rumah mertua. Padahal Mba Nindy sama Mas Aska itu tinggalnya di Pondok Pinang," ucapnya.
Muslih menjelaskan, penulisan alamat pun sudah dinyatakan salah.
Karena akan menghambat proses perceraian antara kliennya dengan Nindy Ayunda.
"Itukan sudah salah, kenapa? Karena kalau pengadilan itu pasti ada inkrah, kalau di rumah mertua nggak bisa dieksekusi," terang Muslih.
Tak sampai di situ, kesalahan juga ditemui dalam jenis talak yang diminta oleh Nindy Ayunda.
Muslih mengatakan, istri Askara Harsono itu meminta Talak Sharih dalam perceraian mereka.
Di mana talak ini dikondisikan di mana seorang suami secara terang-terangan menalak istri.