Buni Yani akhirnya divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung dengan Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE yakni melakukan ujaran kebencian dan menyunting isi video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Masih Ingat Buni Yani? Mantan Terpidana yang Pernah Jebloskan Ahok ke Penjara Ini Ternyata Baru Gabung Partai Amien Rais: Ini Menjadi Jejak Kita Pernah Berjuang Menegakkan Kebenaran dan Keadilan
Ervananto Ekadilla - Jumat, 05 Maret 2021 | 15:30
Popular
Hot Topic
Tag Popular