"Prosesnya juga berjalan sangat lama. Akibatnya, diisukan bahwa Ketua Umum PPFTI dalam hal ini Mark Sungkar tidak kooperatif dan sulit dihubungi," jelas Fahri Bachmid.
Tim Likwidasi yang menangani kasus yang tidak terselesaikan minta tanggung-jawab Mark Sungkar sebagai Ketua Umum PPFTI.
Fahri Bachmid menyebutkan, setelah itu keluar surat Tim Likwidasi pada 17 Juni 2019 ke Inspektorat Kemenpora RI dan LPDUK Kemenpora RI.
Isi suratnya adalah penyelesaian tunggakan pembayaran kepada PPFTI yang jumlahnya sebesar Rp 562.310.000.
"Surat itu menandakan bahwa pada prinsipnya negara melalui Kemenpora wajib membayar ke PPFTI dalam jumlah tersebut," katanya.
Gaji Belum Dibayar
Setelah satu bulan tidak ada tanggapan dari dua instansi tersebut, Mark Sungkar diminta untuk mengirim surat menanyakan perihal tersebut.
Namun sampai sekarang tidak ada itikad baik untuk membayar atau menanggapi hal yang menjadi kewajiban negara ke Mark Sungkar.
"Lalu siapa yang berhutang?" kata Fahri Bachmid.
Menurut Fahri Bachmid, prinsip pengunaan anggaran sebagai bagian dari sistem pertanggungjawaban pengunaan keuangan telah sesuai peruntukan.
Anggaran dipakai untuk membayar honorarium atlet, pelatih, manajer dan lainnya.