Menurutnya lagi, warisan yang diperebutkan pelapor ini berupa sebidang tanah yang berada di rumah anak pertama kliennya di wilayah Gajahmungkur.
Tanah tersebut terdapat 2 sertifikat dan Meliana menginginkan agar setifikat tanah peninggalan suaminya ini dijadikan satu.
"Meliana ini menghubungi teman suaminya.
Terus temannya tersebut menawarkan agar nama suaminya yang berada di sertifikat dialihkan ke anaknya bernama Tommy, "paparnya.
Berjalannya waktu, kliennya ini malah mengalami hal janggal hingga pada akhirnya sebelum dilaporkan, Meliana meminta berkas yang telah diserahkan ke teman suaminya.
"Tapi saat diminta mengantakan nanti-nanti. Setelah diberikan ancaman baru dikembalikan berkasnya," jelasnya.
Kemudian saat dikembalikan berkas tersebut, kliennya telah dipanggil kepolisian dan berkas ini sendiri terdapat keterangan waris yang tak benar ketika diserahkan ke teman suaminya.
"Saat diperiksa Meliana ditunjukkan berkas bahwa keterangan waris itu dibuat seakan-akan anak dari Meliana hanya satu.
Padahal sebelumnya Meliana telah memaparkan ahli waris yang merupakan anaknya ada empat orang saat berkas itu dibawa teman suaminya," paparnya.
Kata dia, bahkan Melina telah membatalkan akta keterangan warisan tersebut.