Aris Idol termasuk salah satu dari ribuan narapidana yang mendapat asimilasi berkait wabah virus corona atau Covid-19.
Aris ditangkap karena kasus narkoba pada 15 Januari 2019. Ayah satu anak itu divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan pada 27 Agustus 2019.
Aris dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.