Suar.ID -Belum lama ini ulah 2 oknum polisi SHP dan MRA ini bikin malu masyarakat Indonesia.
Bagaimana tidak, mereka kedapatan menjual senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua ditengan teman-temannya berjuang mempertaruhkan nyawa membasmi kelompok tersebut.
Akibat ulahnya ini, keduanya pun terancam hukuman mati.
Dilansir TribunWow.com, keduanya merupakan anggota Polresta Pulay Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya bisa diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ia menilai hukuman itu setimpal karena SHP dan MRA telah menyalahi ketentuan Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Selain SHP dan MRA, polisi juga mengamankan empat warga sipil dan satu anggota TNI.
Keempat warga sipil itu berinisial SN, RM, HM dan AT.
Sementara itu, oknum TNI tersebut adalah MS.