Pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Sebelumnya, seorang oknum anggota TNI dari Yonif 733 Masariku, Kodam XVI Pattimura, terlibat dalam kasus penjualan ratusan amunisi kepada warga sipil yang diduga berhubungan dengan kelompok KKB di Papua.
Praka MS menjual ratusan amunisi kepada warga sipil berinisial AT.
Selanjutnya, AT menjual amunisi yang dibelinya itu kepada J.
Berdasarkan pemeriksaan, J mengaku menjual senjata dan amunisi yang dibeli dari anggota Polri dan TNI itu kepada KKB.
Sementara itu, Praka MS mengaku mendapat ratusan amunisi yang dijualnya itu dari latihan menembak.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota TNI, Praka MS menjadi tersangka dalam kasus penjualan amunisi kepada warga sipil.
Oleh warga sipil itu, amunisi diduga dijual kembali hingga jatuh ke tangan kelompok kriminal bersenjata ( KKB) di Papua.
Pelaku Praka MS merupakan prajurit dari kesatuan Yonif 731 Masariku, Kodam XVI/Pattimura.
Modus mengumpulkan amunisi saat latihan
Kodam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy mengatakan Praka MS menjual 600 butir peluru.