Suar.ID -Oknum anggota TNI yang kedapatan menjual senjata ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) terancam mendapat sanksi keras.
Hal itu disampaikan langsung olehKomadan Detasemen Polisi Militer (Danpomad) Kodam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy.
Seperti dilaporkan Kompas.com, oknum anggota TNI berinisial PrakaMS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Praka MS ditahan di sel tahanan Detasemen Polisi Militer Kodam Pattimura.
“Apabila ada anggota TNI menjual amunisi ataupun senjata api dengan tujuan dan maksud apa pun apa itu, awalnya bukan untuk OPM atau bagaimana, tapi menjual amunisi hukumannya adalah pemecatan,” tegas Paul di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2).
Menurut Paul, kasus tersebut mendapat perhatian langsung dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa.
Paul menegaskan, pihaknya tak akan menutupi kasus tersebut. Ia tak akan main-main dalam mengusut kasus itu.
"Dan perintah Bapak Panglima apa pun hukumannya tambahannya adalah pemecatan jadi tidak main-main,” ungkapnya.
Dia menambahkan ratusan amunisi itu dijual Praka MS ke KKB dengan harga jutaan rupiah.