"Bahwa mengenai harta bawaan dari Kang Sule itu diberikan dua objek, satu rumah di Panyawangan, dua ruko yang salon di Panyawangan dan itu pun diperuntukkan bagi anak-anak," jelas kuasa hukum Rizky dan Putri, Bahyuni, dalam tayangandari YouTube Intens Investigasi.
"Jadi kalau ada keinginan atau apapun istilahnya, seolah-olah saudara Teddy mempunyai bagian dari harta bawaan Kang Sule, itu tidak ada, memang ada kesepakatan di antara Kang Sule dan almarhum Lina," lanjutnya.
Berbeda dengan sebelumnya, yang mana Teddy menyebut memiliki hak atas harta warisan Lina, kini dikatakan Bahyuni, Teddy tidak lagi mempersoalkan harta tersebut.
"Kami senang akhirnya Teddy pada pertemuan 18 Januari 2021 tidak lagi mempersoalkan harta bawaan itu karena memang sesuai keterangan Pak Abdurahman, itu tidak ada bagian Teddy karena semuanya untuk anak-anak, jadi Pak Teddy sudah tidak mempersoalkan," kata Bahyuni.
Meski tak mempersoalkan harta warisan Lina, namun pria yang sering menggunakan peci hitam itu meminta bagian untuk anaknya, Bintang, sebesar Rp 500 juta.
Selain itu, Teddy meminta Rizky untuk memenuhi amanat ibunya yaitu memberangkatkan enam orang beribadah umrah.
"Pak Teddy pada waktu itu meminta agar diberikan buat Bintang sebesar Rp 500 juta dan kemudian memenuhi amanat dari almarhum untuk mengumrohkan enam orang."
"Waktu itu ditanyakan oleh Rizky siapa saja enam orang tersebut, tapi belum diberikan namanya oleh pihak Pak Teddy," tandas Bahyuni.