- Komjen Agus Andrianto sebagai Kabareskrim Polri
- Komjen Arief Sulistyanto sebagai Kabaharkam Polri
- Komjen Rycko Amelza Dahniel sebagai Kalemdiklat Polri
- Irjen Paulus Waterpau sebagai Kabaintelkam Polri
- Brigjen Pol Mathius D Fakhiri sebagai Kapolda Papua
- Kombes Eko Rudi Sudarto sebagai Wakapolda Papua
- Irjen Panca Putra sebagai Kapolda Sumut
- Irjen Nana Sujana sebagai Kapolda Sulut
- Irjen Martuani Sormin sebagai Koorsahli Kapolri
- Irjen Purwadi Arianto sebagai Pati Lemdiklat Polri (persiapan penugasan luar struktur)
- Irjen Hendro Sugiatno sebagai Kapolda Lampung
- Irjen Wahyu Hadiningrat sebagai Arsena Kapolri
- Brigjen Pol Syahardiantono sebagai Wakabareskrim Polri
- Kombes Pipit Rismanto sebagai Dirtipidter Bareskrim Polri
- Kombes Abdul Karim sebagai Wadirtipidter Bareskrim Polri
- Kombes Cahyono Wibowo sebagai Wadirtipidkor Bareskrim Polri
- Irjen Yakobus Marjuki sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Sespimti Sespim Lemdiklat Polri
- Irjen Fiandar sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri
- Brigjen Pol Suryanbodo Asmoro sebagai Kadivkum Polri
- Brigjen Pol Ida Oetaro Poernamasari sebagai Wakapolda Kalteng
- Brigjen Pol Roycke Harry Langie sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Pidum Bareskrim Polri
- Brigjen Pol I Ketut Suardana sebagai Wakapolda Bali
- Kombes M Mustaqim sebagai Karorenmin Itwasum Polri
- AKBP Ahrie Sonta Nasution sebagai Sekpri Kapolri Spripim Polri
- AKBP Putu Kholis Aryana sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya
Daftar Gaji dan Tunjangan Kerja Polisi
Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjuangan setiap bulannya.
Tunjangan kinerja atau tukin yang diberikan pun nominalnya cukup besar tergantung dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Terakhir, Presiden Jokowi melakukan 8 remunerisasi tunjangan kerja pada pegawai Polri lewatPeraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 2018:
- Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Sementara untuk gaji polisi diatir dalam PP Nomor 17 Tahun 2019 tentangerubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut ini besaran gaji polisi perwira tinggi:
Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)