"Dia sudah membunuh 4 orang keluarga Suranto, keturunannya sudah habis, sudah tidak ada keturunan," ucap Samsiyatun.
Samsiyatun menyatakan, pihak keluarga korban sudah puas tersangka telah dijatuhi hukuman mati.
"Hati kami sudah lega," tutur dia.
"Biar kehilangan adik-adik, keponakan kami, hati kami sudah lega pembunuh sudah dihukum mati," tambahnya.
Sementara itu, Pejabat Humas PN Sukoharjo, Saiman menjelaskan, vonis terhadap tersangka diputuskan berdasarkan sejumlah fakta hukum yang diungkap selama proses peradilan.
Fakta tersebut didasarkan keterangan 6 saksi dan seorang ahli kimia, biologi, dan forensik Polda Jawa Tengah.
"Majelis hakim resmi memukul palu tok, pukul 17.00 WIB," kata dia seusai sidang, Senin (15/2/2021).
Teman Masa Kecil hingga Partner
Hubungan korban dan pelaku tergolong dekat, lantaran sedari SD hingga usia dewasa, mereka masih terus berhubungan.
Dikutip dari TribunSolo.com, Sabtu (22/8/2020), berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, pelaku masih termasuk orang terdekat keluarga korban.